Jayapura –  Penjabat (Pj) Walikota Jayapura Christian Sohilait, ST., M.Si mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Jayapura Tahun Anggaran 2024 disetujui DPRD Kota Jayapura. Hal itu diungkap Christian Sohilait saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura terkait Pembahasan Raperda Non-APBD Kota Jayapura Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura, Jumat (02/08/2024).

Dirinya memaparkan, 8 Rancangan Peraturan Daerah merupakan kebutuhan dari pada masyarakat Kota Jayapura, dimana 6 Rancangan merupakan inisitiaf DPRD dan 2 Rancangan itu berasal dari Pemerintah Kota Jayapura.

8 Raperda Kota Jayapura Non-APBD 2024 yang telah disetujui DPRD Kota Jayapura, diantaranya :

  1. Raperda Kota Jayapura tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
  2. Raperda Kota Jayapura tentang Perubahan Atas Perda Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peradilan Adat pada Masyarakat Adat Port Numbay
  3. Raperda Kota Jayapura tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus di Kota Jayapura
  4. Raperda Kota Jayapura tentang Pembangunan Kepemudaan,
  5. Raperda Kota Jayapura tentang Perubahan Atas Perda Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Kampung Serentak
  6. Raperda Kota Jayapura Tentang Penataan Parkiran Perkotaan
  7. Raperda Kota Jayapura tentang Penanggulangan Kemiskinan
  8. Raperda Kota Jayapura tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Dengan disetujui 8 (delapan ) Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan maka kata Christian Sohilait sudah menjadi kewajiban eksekutif untuk menindaklanjuti pelaksanaan peraturan tersebut dengan memperhatikan saran dan pendapat dari alat kelengkapan DPRD Kota Jayapura. “Mari kita berbenah, jalankan semua peraturan daerah ini sesuai perundang-undangan yang berlaku, tidak semua permasalahan masyarakat dapat diatasi dengan regulasi tetapi melalui pendekatan lain seperti program dan kegiatan,” ungkap Pj. Walikota Jayapura

Sementara itu Waket I DPRD Kota Jayapura, Jhon Betaubun mengatakan DPRD Kota Jayapura dengan pengesahan 8  Raperda Non-APBD Kota Jayapura tahun 2024 menjadi peraturan daerah agar dapat dilaksanakan secara maksimal oleh Pemerintah Kota Jayapura dalam mengeksekusi aturan aturan yang sudah dilaksanakan selama ini. (Jayapurapost.com)

Bagikan Berita