Jayapura – DPRD Kota Jayapura menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pendidikan, yang dilakukan di SMA YPK Diaspora Kotaraja dan SMK Negeri 3 Jayapura, Senin 2 September 2024. Sosialisasi Perda tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun bersama Wakil Ketua II Silas Youwe, didampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Abdul Majid, serta dihadiri segenap anggota DPRD.
Pada kesempatan ini Joni Betaubun mengatakan, ini merupakan kali kedua DPRD melakukan sosialisasi terkait Perda Nomor 5, setelah sebelumnya kegiatan yang sama dilakukan di tahun 2023. Dikatakan, giat sosialisasi ini juga menjadi kunjungan terakhir pimpinan dan anggota DPRD kota Jayapura periode 2019-2024, dalam pengawasan Perda. Tentunya lanjut Betaubun, masih banyak kekurangan yang belum dilakukan oleh DPRD untuk sekolah-sekolah. Namun demikian kata dia, tidak sedikit pula yang telah diperjuangkan oleh DPRD, yang hasilnya sudah bisa dilihat dan dinikmati oleh sekolah-sekolah yang ada di Kota Jayapura. “Intinya bahwa, kehadiran kita anggota DPRD untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan dengan baik,” ujar Betaubun.
Selain itu dirinya menyebutkan, dalam sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Pendidikan di kota Jayapura untuk kedua kali ini, juga untuk memastikan bahwa sosialisasi pertama di tahun 2023 telah membuahkan hasil bagi sekolah-sekolah. Untuk itu dirinya memberi apresiasi, baik kepada Pemerintah Kota Jayapura secara khusus Dinas Pendidikan dan juga pimpinan dan anggota DPRD, yang telah melihat dan menjawab kebutuhan sekolah-sekolah yang ada di kota ini. “Kami DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota lewat Dinas Pendidikan, atas kerjasama baik yang telah dilakukan. Sehingga apa yang kita lakukan di tahun kemarin kita perjuangkan dan ada hasil,” tandas Betaubun.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura Abdul Majid, mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah, dalam rangka Sosialisasi Perda Pengelolaan Pendidikan. Dikatakan, ini adalah bagian dari perhatian Wakil Rakyat untuk memastikan pelaksanaan Perda nomor 5, sebagai implementasi dari Permendikbud 32 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal. “Mudah-mudahan apa yang menjadi catatan dan perbaikan dari diskusi bersama DPRD tadi, bisa kami implementasikan untuk peningkatan mutu Pendidikan,” ujar Majid. Sementara itu Kepala SMA YPK diaspora, Alfrets berharap, pemerintah bisa menyediakan sarana berupa ajang kreativitas bagi siswa SMA dan SMK. Hal itu kata Alfred, merupakan kerinduan dari para siswa yang memang membutuhkan tempat dan ajang, untuk bisa menyalurkan bakat mereka. “Mungkin lomba di bidang pendidikan, olahraga dan bidang lainnya. Harapan kami itu dibuka luas, agar anak-anak bisa termotivasi untuk ikut. Karena itu merupakan kerinduan mereka,” sebut Alfrets. Di tempat terpisah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 3 Jayapura, Yuliana Ansanai mengatakan, pada saat penerimaan siswa baru di sekolah tersebut, pihak sekolah melakukan sortir terhadap calon siswa. Sortir yang dilakukan kata Ansanai, adalah melakukan tes narkoba. Dan yang ditemui oleh pihak sekolah adalah, banyak calon siswa yang terdeteksi menggunakan Narkoba jenis Ganja, dan 80% diantaranya adalah anak-anak asli Papua. Untuk itu di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, dirinya meminta agar masalah ini bisa menjadi perhatian serius semua stakeholder dan bisa dibenahi secara bersama-sama. “Mari kita sama-sama bantu anak-anak Papua, supaya Papua ke depan bebas dari Narkoba. Agar anak-anak Papua bisa membangun Papua di masa depan,” pungkasnya. (Pikiranrakyat.com)